Skip to content

Transaksi Ribawi

January 29, 2011
by

Dinar, sebagaimana  mata uang, termasuk barang ribawi. Olehkarena itu transaksi tukar menukar  dinar atau emas dengan uang disyaratkan kontan/tunai/tidak boleh berhutang atau tidak boleh terjadi penundaan pembayaran/penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya. Bila terjadi penundaan, maka terjadi riba nasi’ah. Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya. Riba nasi’ah juga disebut riba jahiliyah. Riba ini adalah riba yang paling berbahaya dan paling diharamkan.

Contohnya adalah barter emas. Misalnya gelang emas 24 karat ingin dibarter dengan kalung emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu hari lagi setelah transaksi dilaksanakan, maka haram hukumnya. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya penundaan.  Contoh lainnya pembelian/penukaran dinar emas dengan uang, maka tidak boleh ada penundaan.

Olehkarena itu, agar terhindar dari riba nasi’ah, maka disyaratkan penyerahan barang terlebih dahulu sebelum aqad dimulai. Sejumlah uang yg telah disepakati (berupa janji beli tapi bukan aqad) harus sudah dikirim terlebih dahulu ke rekening kami, lalu kami kirimkan dinar ke akun Anda. Setelah semuanya dengan ridho menerima jumlah yang sesuai dengan yang disepakati tadi, salah satu pihak menelpon untuk ijab qobul pembelian/penjualan dinar emas secara tunai.

No comments yet

Leave a comment